Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, Dalam kesempatan ini, perkenankan Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang Bapak/ Ibu berikan kepada LAW FIRM RS & PARTNERS.LAW FIRM RS & PARTNERS berkantor pusat (Head Office) di Madiun – Jawa Timur, yang telah memiliki Kantor Perwakilan (Representative Office) di kota-kota besar di Indonesia dan telah eksis bersama Pengurus & Partners yang terdiri dari : Pengacara/Advokat, Auditor Hukum, Konsultan Hukum Perusahaan, Konsultan Hukum Perbankan dan Pembiayaan, Mediator, Negosiator, Konsultan Hukum Perpajakan, Kuasa Hukum Pajak dan Pengacara Pajak, Paralegal, Staf dan Tenaga Ahli Hukum Profesional dari berbagai keahlian di bidang hukum dan segala aspek-aspek hukum. Tim dalam Law Firm Kami telah memiliki segudang pengalaman kerja hukum dan hadir untuk memberikan pelayanan jasa hukum terbaik bagi Subjek Hukum [Orang (Perorangan) dan Badan Hukum (Korporasi/Perusahaan)] yang selalu mengedepankan tidak hanya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku semata, melainkan tetap menimbang secara baik aspek-aspek dasar hukum yaitu : Asas Hukum, Nilai, Etika dan Estetika, Norma dan Moral, serta kaidah-kaidah hukum yang berlandaskan pada Ketuhanan.
Selain mengutamakan nilai-nilai PROFESIONAL DAN INTEGRITAS, LAW FIRM RS & PARTNERS tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip dasar SYARIAH dan TRANSPARANSI dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab Profesi dimanapun berada. IJIN PRAKTIK (IP) :- LAW FIRM RS & PARTNERS
- IJIN BERACARA PENGACARA – ADVOKAT – PENASIHAT HUKUM – KONSULTAN HUKUM
- IJIN MELAKUKAN AUDIT HUKUM (AUDITOR HUKUM)
- IJIN KONSULTAN HUKUM PERPAJAKAN DAN PENGACARA PAJAK
- MEDIATOR DAN NEGOSIATOR
- Bidang Litigation, yang meliputi :
- Perkara Pidana (Hukum Pidana);
- Perkara Perdata (Hukum Perdata);
- Perkara Tata Usaha Negara (Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara);
- Perkara Agama (Hukum Islam);
- Perkara Hubungan Industrial (Hukum Hubungan Industrial);
- Perkara Konstitusi (Hukum Mahkamah Konstitusi)
- Perkara Niaga (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang – PKPU, Kepailitan, dll.)
- Non Litigation, yang meliputi :
- Hukum Perdata – Perikatan (Perjanjian dan Kontrak);
- Penyelesaian Sengketa Alternatif (Mediasi, Negosiasi, dan Konsiliasi);
- Perijinan (license);
- Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) – Pendaftaran HAKI;
- Hukum Perusahaan Umum;
- Hukum Pertanahan;
- Arbitrasi;
- Praktek Legislatif, Hubungan Pemerintah, dan Hubungan Parlementer;
- Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara;
- Hukum Komunikasi dan Media;
- Hukum Antimonopoli dan Perdagangan;
- Hukum Teknologi Informasi dan Telekomunikasi;
- Sumber Daya Alam dan Hukum Pertambangan;
- Hukum Migas;
- Hukum Lingkungan;
- Hukum Kepailitan;
- Hukum Ketenagakerjaan;
- Hukum Keluarga;
- Hukum Pembiayaan Proyek;
- Hukum Internasional;
- Hukum Konstruksi;
- Hukum Perizinan dan Waralaba;
- Hukum Investasi;
- Manajemen Kekayaan Intelektual;
- Hukum Hak Asasi Manusia;
- Hukum Pertahanan dan Keamanan;
- Hukum Perbankan dan Keuangan;
- Merger dan Akuisisi;
- Pembuatan Perencanaan Perjanjian Bisnis;
- Pembuatan dan Aplikasi Perjanjian Bisnis;
- Perencanaan Peraturan Perusahaan;
- Aplikasi Pendirian Badan Hukum (Usaha);
- Perjanjian Kredit dan Leasing;
- Pemberian pendapat dan advice hukum mengenai aspek-aspek hukum lainnya, dan;
- Perdata (privat), yang terdiri atas :
- Hukum Bisnis yang berorientasi pada sengketa Perusahaan, Kepailitan (sengketa pada Pengadilan Niaga), Keuangan dan Perkreditan Bank, Asuransi, Property, Hak atas Kekayaan Intelektual dan sengketa bisnis lainnya;
- Hukum Pertanahan yang berorientasi pada sengketa kepemilikan tanah;
- Hukum Perburuhan yang berorientasi pada sengketa yang terjadi antara pengusaha/perusahaan dengan buruh/karyawan; antara pengusaha/perusahaan dengan serikat pekerja; serta antara serikat pekerja dengan buruh/karyawan;
- Sengketa Perdata karena Ingkar Janji (Wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH – Onrechtmatige Daad), dan;
- Sengketa Perdata lainnya.
- Pidana (public), diorientasikan pada perbuatan hukum yang dikategorikan dalam bentuk Tindak Pidana misalkan : Tindak Pidana Perbankan, Korupsi, Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga; Perlindungan Konsumen, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Penipuan, Penggelapan, Pencurian, serta tindak pidana lainnya, dan;
- Tata Usaha Negara, yakni penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam hal ini bisa karena sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sengketa pertanahan (proses pembatalan sertifikat atau hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dalam hal ini diwakili oleh Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang).
- Auditor Hukum – Audit di Bidang Hukum;
- Notaris dan PPAT;
- Perijinan (license);
- Konsultan HKI – Pendaftaran (Kekayaan Intektual);
- Kurator dan Pengurus;
- Akuntan Publik;
- Konsultan Pajak;
- Appraiser (Penilai);
- Advokat – Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
- Konsultan Hukum – Pasar Modal;
- Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
- Mediator;
- Legal Drafter;
- Liquidator;
- Arbiter;
- Pejabat Lelang Kelas II (PL II);
- Paralegal, dan;
- Akademisi – Ahli Hukum;
- AUDITOR HUKUM
- Keunggulan yang melekat pada Law Firm Kami dibandingkan jasa hukum lainnya adalah Kami memiliki kompetensi (competence) menjadi seorang Auditor Hukum (Legal Audit) yang terdaftar dan bersertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Porfesi (BNSP), yang di dalam praktek dunia hukum dan dunia usaha berguna untuk mengindentifikasi adanya penyimpangan hukum yang terjadi dalam suatu transaksi atau perbuatan hukum, sehingga diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati oleh para pihak yang bersangkutan dalam melaksanakan perbuatan hukum. Audit Hukum berguna untuk menghindari dan/atau meminimalisir permasalahan-permasalahan hukum bahkan sengketa hukum di kemudian hari yang dapat menimbulkan kerugian baik secara materil maupun non materil. Kami benar-benar mengerti bahwa setiap perbuatan hukum memiliki nilai tersendiri dari sudut pandang masing-masing dan Kami mencoba memahaminya serta berusaha untuk menyelaraskan perbuatan hukum tersebut dengan aturan hukum (rules of law) yang berlaku agar tidak terjadi perbuatan hukum yang melanggar hukum dan merugikan perseorangan maupun perusahaan dikemudian hari.
- Manfaatnya dalam praktek dunia hukum dan dunia usaha adalah untuk mengindentifikasi adanya penyimpangan hukum yang terjadi dalam suatu transaksi atau perbuatan hukum, sehingga diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati oleh para pihak yang bersangkutan dalam melaksanakan perbuatan hukum. Audit Hukum berguna untuk menghindari dan/atau meminimalisir permasalahan-permasalahan hukum bahkan sengketa hukum di kemudian hari yang dapat menimbulkan kerugian baik secara materil maupun non materil.
- MEDIATOR DAN NEGOSIATOR
- Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, NEGOSIASI, MEDIASI, konsiliasi, atau penilaian ahli sebagaimana Pasal 1 Ayat (10) UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
- Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANGPROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN JENIS MEDIASI, mediasi terbagi menjadi : MEDIASI WAJIB (Pasal 4), MEDIASI SUKARELA DI PEMERIKSAAN (Pasal 33), MEDIASI SUKARELA DI UPAYA HUKUM (Pasal 34), MEDIASI DI LUAR PENGADILAN (Pasal 36).
- Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang WIN-WIN SOLUTION.
- PROSES LITIGASI (PERADILAN) AKAN MEMBUTUHKAN BIAYA-BIAYA TIDAK TERDUGA AKAN DIKELUARKAN, TENAGA TERKURAS, PIKIRAN DAN WAKTU AKAN TERSITA DALAM MASA YANG CUKUP LAMA, BERPELUANG MENANG DAN KALAH (50:50), DAN LAIN-LAIN.
- KECENDERUNGAN (TREND) PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN PERUNDINGAN (MEDIASI), UPAYA HUKUM MELALUI LITIGASI MERUPAKAN UPAYA HUKUM TERAKHIR (ULTIMUM REMEDIUM).
- KONSULTAN HUKUM PERPAJAKAN DAN PENGACARA PAJAK
- Fungsi PERENCANAAN PAJAK / TAX PLANNING, dimana dalam fungsi ini wajib pajak melakukan perencanaan pajak dan pemilihan pajak yang efisien untuk setiap transaksi wajib pajak itu sendiri;
- Fungsi PENGORGANISASIAN PAJAK / TAX ORGANIZING, dimana wajib pajak perlu melakukan koordinasi dengan setiap divisi yang terlibat dalam transaksi yang memiliki unsur pajak;
- Fungsi PELAKSANAAN PAJAK / TAX ACTUATING, pada fungsi ini wajib pajak membuat checklist pelaksanaan pajak, apakah kewajiban pajak sudah dipenuhi dan tepat waktu;
- Fungsi PENGAWASAN PAJAK / TAX CONTROLLING, wajib pajak perlu mengawasi setiap transaksi yang memiliki unsur pajak telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Pendampingan Kewajiban Pajak Bulanan
- Pendampingan Kewajiban Pajak Tahunan
- Review atas Kewajiban Perpajakan
- Pendampingan Pemeriksaan Pajak
- Pendampingan Keberatan Pajak
- Kuasa Hukum Banding ke Pengadilan Pajak
- Restitusi/Pengembalian Kelebihan Pajak
- Pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan
- Perencanaan Pajak
- Pendampingan Administrasi Perpajakan
- Pelatihan Pajak
- Konsultasi Pajak dan Bimbingan Perpajakan
- Penyusunan Sistem Informasi Perpajakan
- GUGATAN Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (hukum pajak formil);
- BANDING Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- PENINJAUAN KEMBALI (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
- JARINGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
- Merek;
- Paten;
- Hak Cipta;
- Rahasia Dagang, dan;
- Dll
