LAW FIRM RS & PARTNERS

Assalamualaikum Wr. Wb.       

Dengan hormat, Dalam kesempatan ini, perkenankan Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang Bapak/ Ibu berikan kepada LAW FIRM RS & PARTNERS.

LAW FIRM RS & PARTNERS berkantor pusat (Head Office) di Madiun – Jawa Timur, yang telah memiliki Kantor Perwakilan (Representative Office) di kota-kota besar di Indonesia dan telah eksis bersama Pengurus & Partners yang terdiri dari : Pengacara/Advokat, Auditor Hukum, Konsultan Hukum Perusahaan, Konsultan Hukum Perbankan dan Pembiayaan, Mediator, Negosiator, Konsultan Hukum Perpajakan, Kuasa Hukum Pajak dan Pengacara Pajak, Paralegal, Staf dan Tenaga Ahli Hukum Profesional dari berbagai keahlian di bidang hukum dan segala aspek-aspek hukum. Tim dalam Law Firm Kami telah memiliki segudang pengalaman kerja hukum dan hadir untuk memberikan pelayanan jasa hukum terbaik bagi Subjek Hukum [Orang (Perorangan) dan Badan Hukum (Korporasi/Perusahaan)] yang selalu mengedepankan tidak hanya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku semata, melainkan tetap menimbang secara baik aspek-aspek dasar hukum yaitu : Asas Hukum, Nilai, Etika dan Estetika, Norma dan Moral, serta kaidah-kaidah hukum yang berlandaskan pada Ketuhanan.

Selain mengutamakan nilai-nilai PROFESIONAL DAN INTEGRITAS, LAW FIRM RS & PARTNERS tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip dasar SYARIAH dan TRANSPARANSI dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab Profesi dimanapun berada.  IJIN PRAKTIK (IP) :
  • LAW FIRM RS & PARTNERS
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Firma dibuat dihadapan Widyawati, S.Pi., S.H., M.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Madiun dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun serta telah tercatat dan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-0000030-AH.01, Perizinan Berusaha Pemerintah Republik Indonesia dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1809230092623;
  • IJIN BERACARA PENGACARAADVOKATPENASIHAT HUKUMKONSULTAN HUKUM
Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Salinan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia dengan Nomor Induk Advokat (NIA) : 17. 03322, dan merupakan Anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI);
  • IJIN MELAKUKAN AUDIT HUKUM (AUDITOR HUKUM)
Berdasarkan Sertifikat Kompetensi AHLI AUDITOR HUKUM yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Nomor Register Auditor Hukum : AHM. 674.00473 2017, dan merupakan Anggota dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI);
  • IJIN KONSULTAN HUKUM PERPAJAKAN DAN PENGACARA PAJAK
Berdasarkan Sertifikasi Kompetensi Konsultan Hukum Perpajakan, Sertifikasi Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Profesi Konsultan Hukum Perpajakan, Anggota Perkumpulan Konsultan Hukum Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia (PKHPKI), dan Ijin Kuasa Hukum (Pengacara) Bidang Perpajakan dari Pengadilan Pajak Republik Indonesia;
  • MEDIATOR DAN NEGOSIATOR
Berdasarkan Sertifikasi Kompetensi Mediator, Terdaftar dalam Daftar Mediator pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), dan merupakan Anggota dari FHP Mediasi Indonesia; Kami selalu mengedepankan pelayanan hukum terbaik kepada para pencari keadilan (justitiabelen) yang tersebar di seluruh Indonesia, baik perorangan maupun korporasi termasuk institusi pemerintah. LAW FIRM RS & PARTNERS bekerja secara Profesional Team yang di dalamnya didukung oleh para Pengacara/Advokat, Auditor Hukum, Konsultan Hukum Perusahaan, Konsultan Hukum Perbankan dan Pembiayaan, Mediator, Negosiator, Konsultan Hukum Perpajakan, Kuasa Hukum Pajak dan Pengacara Pajak, Paralegal, Staf dan Tenaga Ahli Hukum Profesional yang cakap dalam memberi pelayanan bidang dan jasa hukum. BIDANG PRAKTIK UTAMA LAW FIRM RS & PARTNERS, MELIPUTI :
  1. Bidang Litigation, yang meliputi :
  2. Perkara Pidana (Hukum Pidana);
  3. Perkara Perdata (Hukum Perdata);
  4. Perkara Tata Usaha Negara (Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara);
  5. Perkara Agama (Hukum Islam);
  6. Perkara Hubungan Industrial (Hukum Hubungan Industrial);
  7. Perkara Konstitusi (Hukum Mahkamah Konstitusi)
  8. Perkara Niaga (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang – PKPU, Kepailitan, dll.)
  9. Non Litigation, yang meliputi :
  10. Hukum Perdata – Perikatan (Perjanjian dan Kontrak);
  11. Penyelesaian Sengketa Alternatif (Mediasi, Negosiasi, dan Konsiliasi);
  12. Perijinan (license);
  13. Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) – Pendaftaran HAKI;
  14. Hukum Perusahaan Umum;
  15. Hukum Pertanahan;
  16. Arbitrasi;
  17. Praktek Legislatif, Hubungan Pemerintah, dan Hubungan Parlementer;
  18. Hukum Administrasi dan Hukum Tata Negara;
  19. Hukum Komunikasi dan Media;
  20. Hukum Antimonopoli dan Perdagangan;
  21. Hukum Teknologi Informasi dan Telekomunikasi;
  22. Sumber Daya Alam dan Hukum Pertambangan;
  23. Hukum Migas;
  24. Hukum Lingkungan;
  25. Hukum Kepailitan;
  26. Hukum Ketenagakerjaan;
  27. Hukum Keluarga;
  28. Hukum Pembiayaan Proyek;
  29. Hukum Internasional;
  30. Hukum Konstruksi;
  31. Hukum Perizinan dan Waralaba;
  32. Hukum Investasi;
  33. Manajemen Kekayaan Intelektual;
  34. Hukum Hak Asasi Manusia;
  35. Hukum Pertahanan dan Keamanan;
  36. Hukum Perbankan dan Keuangan;
  37. Merger dan Akuisisi;
  38. Pembuatan Perencanaan Perjanjian Bisnis;
  39. Pembuatan dan Aplikasi Perjanjian Bisnis;
  40. Perencanaan Peraturan Perusahaan;
  41. Aplikasi Pendirian Badan Hukum (Usaha);
  42. Perjanjian Kredit dan Leasing;
  43. Pemberian pendapat dan advice hukum mengenai aspek-aspek hukum lainnya, dan;
Kami mencoba memberikan sedikit gambaran dan menjelaskan secara ringkas dan mudah untuk dapat dipahami pengguna jasa hukum Kami pada umumnya terkait dengan pelayanan jasa hukum dibidang litigasi (penyelesaian perkara melalui jalur peradilan).
  1. Perdata (privat), yang terdiri atas :
  2. Hukum Bisnis yang berorientasi pada sengketa Perusahaan, Kepailitan (sengketa pada Pengadilan Niaga), Keuangan dan Perkreditan Bank, Asuransi, Property, Hak atas Kekayaan Intelektual dan sengketa bisnis lainnya;
  3. Hukum Pertanahan yang berorientasi pada sengketa kepemilikan tanah;
  4. Hukum Perburuhan yang berorientasi pada sengketa yang terjadi antara pengusaha/perusahaan dengan buruh/karyawan; antara pengusaha/perusahaan dengan serikat pekerja; serta antara serikat pekerja dengan buruh/karyawan;
  5. Sengketa Perdata karena Ingkar Janji (Wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH – Onrechtmatige Daad), dan;
  6. Sengketa Perdata lainnya.
  7. Pidana (public), diorientasikan pada perbuatan hukum yang dikategorikan dalam bentuk Tindak Pidana misalkan : Tindak Pidana Perbankan, Korupsi, Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga; Perlindungan Konsumen, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Penipuan, Penggelapan, Pencurian, serta tindak pidana lainnya, dan;
  8. Tata Usaha Negara, yakni penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dalam hal ini bisa karena sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sengketa pertanahan (proses pembatalan sertifikat atau hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dalam hal ini diwakili oleh Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang).
Dengan didukung oleh para Pengacara/Advokat (Lawyer), Auditor Hukum, Konsultan Hukum, Konsultan Hukum Perpajakan, Pengacara Pajak, Mediator, Negosiator, Paralegal, Staf, dan Tenaga Ahli Profesional yang cakap dalam memberikan pelayanan jasa hukum, LAW FIRM RS & PARTNERS menerapkan sistem “ONE STOP SOLUTION”, dimana Kami tidak hanya memberikan pelayanan jasa hukum menyangkut sengketa Perdata, Pidana maupun yang berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara (TUN), lebih dari itu Law Firm Kami memiliki keunggulan dan manajemen Profesi Rekanan Law Firm guna memberikan jasa konsultasi serta pelayanan hukum yang lebih luas di bidang :
  • Auditor Hukum – Audit di Bidang Hukum;
  • Notaris dan PPAT;
  • Perijinan (license);
  • Konsultan HKI – Pendaftaran (Kekayaan Intektual);
  • Kurator dan Pengurus;
  • Akuntan Publik;
  • Konsultan Pajak;
  • Appraiser (Penilai);
  • Advokat – Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
  • Konsultan Hukum – Pasar Modal;
  • Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
  • Mediator;
  • Legal Drafter;
  • Liquidator;
  • Arbiter;
  • Pejabat Lelang Kelas II (PL II);
  • Paralegal, dan;
  • Akademisi – Ahli Hukum;
 KEUNGGULAN LAW FIRM RS & PARTNERS
  1. AUDITOR HUKUM
  • Keunggulan yang melekat pada Law Firm Kami dibandingkan jasa hukum lainnya adalah Kami memiliki kompetensi (competence) menjadi seorang Auditor Hukum (Legal Audit) yang terdaftar dan bersertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Porfesi (BNSP), yang di dalam praktek dunia hukum dan dunia usaha berguna untuk mengindentifikasi adanya penyimpangan hukum yang terjadi dalam suatu transaksi atau perbuatan hukum, sehingga diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati oleh para pihak yang bersangkutan dalam melaksanakan perbuatan hukum. Audit Hukum berguna untuk menghindari dan/atau meminimalisir permasalahan-permasalahan hukum bahkan sengketa hukum di kemudian hari yang dapat menimbulkan kerugian baik secara materil maupun non materil. Kami benar-benar mengerti bahwa setiap perbuatan hukum memiliki nilai tersendiri dari sudut pandang masing-masing dan Kami mencoba memahaminya serta berusaha untuk menyelaraskan perbuatan hukum tersebut dengan aturan hukum (rules of law) yang berlaku agar tidak terjadi perbuatan hukum yang melanggar hukum dan merugikan perseorangan maupun perusahaan dikemudian hari.
SEBELUM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM YANG “DIRASA” AKAN MEMILIKI DAMPAK LUAS DAN BERESIKO TINGGI
  • Manfaatnya dalam praktek dunia hukum dan dunia usaha adalah untuk mengindentifikasi adanya penyimpangan hukum yang terjadi dalam suatu transaksi atau perbuatan hukum, sehingga diketahui tingkat ketaatan dan kepatuhan hukum atau seberapa jauh hukum dipatuhi/ditaati oleh para pihak yang bersangkutan dalam melaksanakan perbuatan hukum. Audit Hukum berguna untuk menghindari dan/atau meminimalisir permasalahan-permasalahan hukum bahkan sengketa hukum di kemudian hari yang dapat menimbulkan kerugian baik secara materil maupun non materil.
“BETTER PREVENT THAN CURE
  1. MEDIATOR DAN NEGOSIATOR
  • Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, NEGOSIASI, MEDIASI, konsiliasi, atau penilaian ahli sebagaimana Pasal 1 Ayat (10) UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.
  • Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANGPROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN JENIS MEDIASI, mediasi terbagi menjadi : MEDIASI WAJIB (Pasal 4), MEDIASI SUKARELA DI PEMERIKSAAN (Pasal 33), MEDIASI SUKARELA DI UPAYA HUKUM (Pasal 34), MEDIASI DI LUAR PENGADILAN (Pasal 36).
  • Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang WIN-WIN SOLUTION.
  • PROSES LITIGASI (PERADILAN) AKAN MEMBUTUHKAN BIAYA-BIAYA TIDAK TERDUGA AKAN DIKELUARKAN, TENAGA TERKURAS, PIKIRAN DAN WAKTU AKAN TERSITA DALAM MASA YANG CUKUP LAMA, BERPELUANG MENANG DAN KALAH (50:50), DAN LAIN-LAIN.
  • KECENDERUNGAN (TREND) PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN PERUNDINGAN (MEDIASI), UPAYA HUKUM MELALUI LITIGASI MERUPAKAN UPAYA HUKUM TERAKHIR (ULTIMUM REMEDIUM).
  • KONSULTAN HUKUM PERPAJAKAN DAN PENGACARA PAJAK
Dalam berbisnis, pajak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Apabila kita mengabaikan pajak bisa terkena sanksi administrasi bahkan sanksi pidana. Untuk itu sebagai Wajib Pajak (WP) baik Perorangan maupun Badan yang baik haruslah taat pajak. Untuk itu dibutuhkan TAX MANAGEMENT mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian dan pengawasan mengenai perpajakan yang tujuannya adalah untuk peningkatan efisiensi, yang secara umum melakukan Tax Management yang dilakukan oleh wajib pajak guna mengelola unsur perpajakan agar dapat berjalan dengan baik, ekonimis, efektif dan efisien. Sehingga wajib pajak dapat meminimalisir beban pajak. Fungsi dari Tax Management adalah :
  • Fungsi PERENCANAAN PAJAK / TAX PLANNING, dimana dalam fungsi ini wajib pajak melakukan perencanaan pajak dan pemilihan pajak yang efisien untuk setiap transaksi wajib pajak itu sendiri;
  • Fungsi PENGORGANISASIAN PAJAK / TAX ORGANIZING, dimana wajib pajak perlu melakukan koordinasi dengan setiap divisi yang terlibat dalam transaksi yang memiliki unsur pajak;
  • Fungsi PELAKSANAAN PAJAK / TAX ACTUATING, pada fungsi ini wajib pajak membuat checklist pelaksanaan pajak, apakah kewajiban pajak sudah dipenuhi dan tepat waktu;
  • Fungsi PENGAWASAN PAJAK / TAX CONTROLLING, wajib pajak perlu mengawasi setiap transaksi yang memiliki unsur pajak telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
KONSULTAN HUKUM PERPAJAKAN
  • Pendampingan Kewajiban Pajak Bulanan
Memberikan jasa konsultasi perpajakan bulanan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan.
  • Pendampingan Kewajiban Pajak Tahunan
Memberikan jasa konsultasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi dan Badan.
  • Review atas Kewajiban Perpajakan
Atas pelaporan kewajiban perpajakan yang telah Bapak/Ibu laksanakan, Kami dapat membantu melakukan review khusus untuk kewajiban perpajakan Bapak/Ibu apakah telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang nantinya produk dari jasa ini adalah berupa temuan, saran dan rekomendasi dari Konsultan Hukum Perpajakan agar kewajiban Bapak/Ibu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak memiliki resiko hukum ke depannya.
  • Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Sebagai Kuasa untuk mendampingi Klien yang diperiksa/diaudit oleh pemeriksa pajak meliputi : memberikan asistensi kepada Klien atas pemeriksaan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada pemeriksa pajak, mendampingi Klien menghadap pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPHP (Hasil Pemeriksaan) dari Pemeriksa, mendampingi pembahasan akhir pemeriksaan (Closing) dengan Pemeriksa dan menerima produk hukum pemeriksaan yaitu SKP (Surat Ketetapan Pajak).
  • Pendampingan Keberatan Pajak
Sebagai Kuasa untuk mendampingi Klien melakukan permohonan Keberatan ke Kanwil DJP atas keberatan SKP meliputi: memberikan asistensi kepada Klien atas keberatan pajak, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada Penelaah Keberatan, mendampingi Klien menghadap Penelaah Keberatan untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPH Keberatan, mendamping pembahasan akhir keberatan dan menerima produk hukum keberatan yaitu Surat Keputusan Keberatan.
  • Kuasa Hukum Banding ke Pengadilan Pajak
Jasa yang diberikan sebagai kuasa hukum beracara di Pengadilan Pajak atas Banding SK Keberatan meliputi : Penyusunan Surat Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak dan Penyerahan Surat kepada Panitera Pengadilan Pajak, Penyusunan Tanggapan atas Surat Uraian Banding dan mewakili Klien dalam pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak sampai dengan diterimanya Putusan dari Pengadilan Pajak.
  • Restitusi/Pengembalian Kelebihan Pajak
Sebagai Kuasa untuk mendampingi Klien dalam hal melakukan permohonan restitusi / pengembalian pajak dari Negara atas kelebihan pembayaran pajak.
  • Pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan
Sebagai Kuasa mendampingi Klien yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) meliputi: memberikan asistensi kepada Klien dalam atas pemeriksaan bukti permulaan tersebut, menyampaikan buku/catatan/dokumen pembukuan kepada penyidik, mewakili Klien menghadap penyidik untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menyelesaikan bukti permulaan, mendampingi perhitungan kerugian negara dan pemanfaatan Pasal 8 (3) KUP apabila memungkinkan untuk menggunakan fasilitas tersebut yaitu menyampaikan Surat Pernyataan Pengakuan Ketidakbenaran. Pendampingan Permohonan Penghapusan Sanksi Bunga/Denda/Kenaikan Mendampingi Klien untuk melakukan permohonan penghapusan sanksi berupa bunga/denda/kenaikan ke Kanwil DJP meliputi : penyusunan surat permohonan penghapusan sanksi bunga/denda/kenaikan, mewakili Klien menghadap PKB di Kanwil, dan menerima Surat Keputusan Permohonan Penghapusan Sanksi.
  • Perencanaan Pajak
Membantu Klien dalam hal mengaplikasikan perencanaan pajak yang tepat guna unuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga cash flow Klien yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Pendampingan Administrasi Perpajakan
Memberikan jasa administrasi pajak seperti pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengusaha Kena Pajak), SKB (Surat Keterangan Bebas), mendampingi panggilan dari Kantor Pajak berupa Himbauan, Klarifikasi, Equalisasi dan melakukan Berita Acara Konseling di Kantor Pelayanan Pajak, dan administrasi perpajakan lainnya.
  • Pelatihan Pajak
Memberikan pelatihan dan sejenisnya, terutama menyangkut pelaksanaan ketentuan dan peraturan perpajakan bagi Klien. Topik masalah untuk program pelatihan bagi Klien dapat ditentukan, baik untuk jenis pajak, untuk satu jenis pajak atau masalah tertentu sesuai permintaan dan kebutuhan dari Klien.
  • Konsultasi Pajak dan Bimbingan Perpajakan
Jasa yang memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Penyusunan Sistem Informasi Perpajakan
Jasa penyusunan sistem informasi perpajakan yaitu memberikan jasa penataan pembukuan yang tertib dan rapi yang dapat diekualisasi dengan pelaporan SPT sehingga meminimalisir kesalahan dalam pembukuan sebagai bukti pendukung atas laporan SPT untuk lebih siap jika sewaktu-waktu diperiksa oleh Fiskus/Auditor pajak. BERDASARKAN IZIN KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI KUASA HUKUM (PENGACARA) DI PENGADILAN PAJAK DALAM HAL TERJADI SENGKETA PAJAK ANTARA LAIN :
  • GUGATAN Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (hukum pajak formil);
  • BANDING Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  • PENINJAUAN KEMBALI (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia
Upaya Hukum Luar Biasa yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak dengan mendasarkan kepada keadaan/bukti baru (Novum);
  1. JARINGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Selain jasa dalam bidang hukum tersebut di atas, Kami didukung –DEPUTY PATENT– deputy ini merupakan salah satu network konsultan hukum yang bergerak di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) antara lain meliputi :
  • Merek;
  • Paten;
  • Hak Cipta;
  • Rahasia Dagang, dan;
  • Dll
Subhana robbika robbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salaamun ‘alal mursaliin. Wal hamdulillaahi robbil ‘aalamiin. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.