Pelayanan Kami

Memilih layanan kami yang sesuai dengan kebutuhan Anda

RSLAW telah berhasil membantu perusahaan yang beroperasi di Indonesia terkait manajemen usaha/perusahaan, menyikapi masalah hukum yang dihadapi dengan memberikan pandangan hukum yang didiskusikan secara cermat dan teliti kepada Klien. RSLAW memahami bahwa proses hukum dapat berlangsung lama dan panjang di mana Kami semaksimal mungkin mengantisipasi masalah yang mungkin terjadi di kemudian hari. Kami mengkhususkan diri dalam mencarikan solusi terbaik untuk Klien sesuai dengan prinsip untuk mencapai kebutuhan dan kepuasan Klien. 

Kami menyediakan layanan untuk semua jenis hukum, antara lain :

  1. Konsultasi Hukum
  2. Konsultasi Perpajajakan
  3. Konsultasi Bisnis
  4. Konsultasi Perijinan
  5. Konsultasi HAKI
  6. Konsultasi Laporan Keuangan
  7. Konsultasi Sistem Teknologi Bisinis
  8. Dll.

Lawfirm RS & Partners juga menyediakan jasa pelayanan, antara lain:

  1. Jasa Pengurusan Pajak Pribadi maupun Badan;
  2. Jasa Pengurusan NPWP/NITKU Orang Pribadi
  3. Jasa Pengurusan NPWP/NITKU Badan Usaha
  4. Jasa Pengurusan EFIN dan/atau DJP Online (Perpajakan Tahun 2024);
  5. Jasa Pengurusan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/CORETAX (Perpajakan Tahun 2025);
  6. Jasa Permohonan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  7. Jasa Pengurusan E-SERTIFIKAT (Sertifikat Elektronik/Sertel);
  8. Jasa Pelaporan Kewajiban Perpajakan Masa (Bulan) maupun Tahunan baik WP OP maupun WP Badan;
  9. Jasa Pengurusan Pendirian Legalitas Badan PERSEROAN TERBATAS (PT);
  10. Jasa Pengurusan Pendirian Legalitas Badan COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV);
  11. Jasa Pengurusan Pendirian Legalitas Badan FIRMA;
  12. Jasa Pengurusan Pendirian Legalitas Badan YAYASAN;
  13. Jasa Pengurusan Pendirian Legalitas Badan KOPERASI;
  14. Dll.